Pelaksanaan PSBB di Kota Makassar

Covid-19 (coronavirus disease 2019) yang telah mewabah diseluruh penjuru negeri sejak Desember 2019 silam telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dan bersosialisasi. Tidak terkecuali di kota Makassar. Pada pertengahan April 2020, ibu kota provinsi Sulawesi Selatan mulai menjalankan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) dimana dalam pelaksanaannya, mobilitas masyarakat akan dibatasi - terbatas hanya untuk membeli sembako dan obat-obatan saja.

Pelaksanaan PSBB

Pengajuan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setidak-tidaknya harus memenuhi dua poin berikut:
  1. Terdapat peningkatan jumlah kasus dan tingkat kematian yang dalam hal ini diakibatkan oleh pandemi Covid-19.
  2. Terdapat kaitan epidemologis (studi tentang perilaku kesehatan masyarakat) di negara atau di wilayah lain.
Disetujuinya penerapan PSBB oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di wilayah Kota Makassar tentunya telah berdasarkan pertimbangan bahwa dua poin yang disebutkan diatas telah dipenuhi. Melalui rilis terakhir pemerintah provinsi Sulawesi Selatan (16 April 2020 - 13.XX WITA),  jumlah orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pantauan (PDP), dan kasus positif diketahui mengalami peningkatan yang cukup pesat. Diprediksi jumlah tersebut akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.

Data Covid-19 Makassar 16 April 2020
Data Covid-19 Makassar 16 April 2020 berdasarkan Jumlah Kasus Positif Terbanyak

Selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), masyarakat diharuskan untuk beraktivitas didalam rumah. Jikapun harus keluar rumah, terbatas hanya untuk pemenuhan bahan makanan dan obat-obatan saja. Sanksi pidana menanti masyarakat yang kedapatan beraktivitas diluar rumah selama penerapan PSBB tanpa alasan yang dapat diterima. Lebih dari 1.500 aparat gabungan dikerahkan guna menjamin keterlaksanaan pembatasan sosial berskala besar di Kota Daeng.

Sanksi Pelanggar PSBB

Dikutip dari berbagai sumber, para pelanggar PSBB akan dikenai sanksi yang beragam, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Berdasarkan aturan tentang penanggulangan dan penanganan wabah yang penulis temukan diberbagai pusat keramaian di wilayah Makassar, sanksi berupa kurungan dan denda menanti pelanggar. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan pelanggar adalah pengunjung dan penanggung-jawab usaha yang menampung pengunjung (menimbulkan keramaian).

Sebagai rujukan, silahkan baca Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Tindakan aparat dan pihak berwenang lainnya terhadap pelanggar PSBB pada beberapa wilayah di Indonesia yang telah lebih dahulu menerapkan PSBB beragam, mulai dari penanda-tanganan surat teguran hingga pidana 1 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

PSBB Makassar, Sulawesi Selatan

Pelaksanaan PSBB di kota Makassar diprediksi akan kurang lebih sama dengan pelaksanaan PSBB di  Beberapa wilayah di Indonesia yang telah lebih dahulu menerapkan PSBB - akan diwarnai dengan banyak pelanggaran. Melalui artikel ini, segenap masyarakat kota Makassar diharapkan agar maklum dan menunjukkan sikap koperatif dalam mendukung program pemerintah terkait pemutusan penyebaran Covid-19 di Sulawesi Selatan demi kebaikan bersama.

Berdasarkan pantauan, di hari terakhir masa sosialisasi PSBB di kota Makassar, masih banyak masyarakat yang berlalu-lalang. Disore hari, sekelompok masyarakat masih berkumpul di beberapa titik. Sebut saja di sekitaran waduk Tunggu Pampang, Kelurahan Borong. Lokasi yang kerap dipilih masyarakat untuk jogging ini masih terlihat ramai.

Pada hari pertama hingga hari ketiga pemberlakuan PSBB, penulis melihat nyaris tidak ada perbedaan sebelum dan saat PSBB diberlakukan. Masyarakat yang berkeliaran masih sangat banyak. Selain itu, beberapa rumah ibadah juga terpantau masih digunakan untuk sholat tarawih - meskipun jumlah jama’ahnya relatif sedikit.

Pemberlakuan PSBB di kota Makassar diawali dengan tahapan uji coba PSBB yang dilaksanakan pada 21 April 2020 hingga 23 April 2020. Pemberlakuan efektif PSBB di Makassar diterapkan terhitung sejak 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020. Pada masa uji coba, pemerintah setempat akan melakukan sosialisasi PSBB dengan target utama pembinaan untuk masyarakat. Terhitung sejak berlaku efektifnya PSBB, masyarakat yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan.

Menyikapi PSBB di Makassar

Demi kebaikan diri kita pribadi, keluarga, kolega, dan segenap masyarakat kota Makassar, diharapkan aturan-aturan mengenai PSBB agar dipatuhi secara konsisten. Pemberlakuan PSBB didasari atas tujuan mulia - membersihkan Sulawesi Selatan dan Makassar pada khususnya dari Covid-19. Selain itu, tanpa mengurangi kemuliaan bulan ramadhan, diharapkan agar masyarakat dapat mengikuti himbauan ulama yang disampaikan melalui surat edaran MUI pusat dan provinsi. Percayalah bahwa himbauan penutupan masjid untuk sementara waktu dikeluarkan setelah melalui proses kajian yang dalam oleh para ulama - tidak serta merta dikeluarkan tanpa dalil.

Jika kita belum mampu untuk berkontribusi secara langsung dalam upaya memerangi Covid-19, maka cukuplah bagi kita untuk berdiam di rumah sebagai bentuk kontribusi aktif serta wujud pengabdian kita kepada bangsa yang telah menaungi kita selama ini, terkhusus kepada kota kita tercinta Makassar.

Pemilihan penerapan PSBB dipandang sangat penting dan urgent mengingat persentase penambahan pasien dalam pengawasan (PDP) dan positif Covid-19 sangat pesat. Pencegahan penyebaran Covid-19 di Sulawesi Selatan dan Makassar pada khususnya tidak cukup diemban pemerintah saja, melainkan membutuhkan partisipasi aktif dari segenap masyarakat Makassar.